1 Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960. 2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300. 3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660. 4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280
IV Masa Kerja Golongan (MKG) Masa kerja golongan (mkg) = masa kerja pada golongan/ruang tertentu. Dalam PP no. 07 Tahun 1977, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP no. 15 Tahun 2012 dan Lampiran, tentang Gaji Pokok PNS menyatakan kita menganut sistim perhitungan masa kerja segaris.
Dalamproses penyusunan struktur dan skala upah, pengusaha wajib memperhatikan ketentuan diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017. Misalnya aspek golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi. Apabila pengusaha tidak menyusun hal ini, maka nantinya akan dikenakan sanksi administratif. Oleh karena itu, agar terhindar dari sanksi
Bagidosen yang ingin mengajukan jabfung Lektor Kepala dengan kelompok masa kerja dibawah dari 8 tahun, wajib memenuhi syarat khusus yang kedua dibidang pendidikan. Yaitu: Melampirkan bukti proses pembimbingan paling sedikit setara 40 angka kredit yang berasal dari bimbingan Tugas Akhir, KKL, KKL, PKL, Magang, Kegiatan Mahasiswa.
.
cara menghitung masa kerja golongan pns dengan excel